Legalitas & Perizinan Lembaga
Komitmen legalitas formal LAINZAKKAINA sebagai wujud akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Lembaga Resmi & Terdaftar
LAINZAKKAINA beroperasi di bawah payung hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku mengenai pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.
Akta Pendirian Yayasan
No. 01 Tahun 2026
Akta notaris pendirian badan hukum lembaga pengelola sosial dan keagamaan.
SK Kemenkumham
AHU-00123.AH.01.04. Tahun 2026
Pengesahan badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Izin Operasional BAZNAS
No. 99/LAZ/2026
Rekomendasi dan izin operasional resmi penghimpunan dana ZIS tingkat nasional.
Transparansi Kredibilitas
Salinan dokumen fisik legalitas lembaga dapat diperiksa secara langsung di kantor pusat LAINZAKKAINA pada jam kerja atau melalui layanan pesan singkat kami.