Legalitas & Perizinan Lembaga

Komitmen legalitas formal LAINZAKKAINA sebagai wujud akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Lembaga Resmi & Terdaftar

LAINZAKKAINA beroperasi di bawah payung hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku mengenai pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

📄

Akta Pendirian Yayasan

No. 01 Tahun 2026

Akta notaris pendirian badan hukum lembaga pengelola sosial dan keagamaan.

Status Dokumen Resmi / Sah
🏛️

SK Kemenkumham

AHU-00123.AH.01.04. Tahun 2026

Pengesahan badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Status Dokumen Terverifikasi
📜

Izin Operasional BAZNAS

No. 99/LAZ/2026

Rekomendasi dan izin operasional resmi penghimpunan dana ZIS tingkat nasional.

Status Dokumen Aktif

Transparansi Kredibilitas

Salinan dokumen fisik legalitas lembaga dapat diperiksa secara langsung di kantor pusat LAINZAKKAINA pada jam kerja atau melalui layanan pesan singkat kami.